Peraturan Akademik

PERATURAN REKTOR

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Nomor : 522/H27/PP/2008

tentang :

KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS SEBELAS MARET
TAHUN AKADEMIK 2008/2009

REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Menimbang :

  1. Bahwa untuk kelancaran kegiatan akademik Universitas Sebelas Maret tahun akademik 2008/2009 perlu adanya jadwal kegiatan yang diatur dalam Kalender Akademik;
  2. Bahwa untuk pelaksanaan tersebut huruf a diatas, perlu diatur dalam Peraturan Rektor.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1976 tentang Pendirian Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/M tahun 2007 tentang Pengangkatan Prof. Dr. H. Much. Syamsulhadi, dr. Sp. KJ. (K) sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret;
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0201/O/1995, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 112/O/2004, tentang Statuta Universitas Sebelas Maret;
  8. Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 294/ PT40.H/I/94 tentang Peraturan SKS Program Kepaniteraan Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret;
  9. Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 218/J27/ KU/2001, tentang Pengelolaan Dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dan Pembiayaan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) Universitas Sebelas Maret;
  10. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 459/H27/PP/ 2007, tentang Peraturan Sistem Kredit Semester Universitas Sebelas Maret;
  11. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 543/H27/ PP/2007, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Universitas Sebelas Maret;

Memperhatikan :

Keputusan Rapat Bidang Akademik Universitas Sebelas Maret tanggal 12 Mei 2008 perihal: 1) Penetapan Kalender Akademik Universitas Sebelas Maret tahun akademik 2008/2009; 2) Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) dijalankan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) secara bertahap yang pelaksanaannya sesuai fakultas masing-masing.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama :

Kalender Akademik Universitas Sebelas Maret tahun akademik 2008/2009 sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.

Kedua :

Peraturan ini diberlakukan untuk semua Fakultas di lingkungan Universitas Sebelas Maret sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Surakarta

Pada tanggal :
Rektor,
Prof. Dr. Much. Syamsulhadi, dr. Sp.KJ (K)
NIP 130543952

selanjutnya dapat didownload DISINI